Minggu, 19 Juli 2026

Resmi dari Pemprov Kepri! Begini Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 2025, Pegawai Harus Tahu

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 21:59 WIB
Pemprov Kepri atur jam kerja ASN dan non ASN selama Ramadhan 2025 (kepriprov.go.id)
Pemprov Kepri atur jam kerja ASN dan non ASN selama Ramadhan 2025 (kepriprov.go.id)

Baca Juga: SPBU di Sukabumi Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar Per Tahun, Begini Modusnya

Sementara itu, jelas Adi, bagi petugas yang bekerja dengan sistem shift atau hingga 24 jam, jam kerja disesuaikan dengan masing-masing unit.

"Terhadap petugas yang karena pekerjaannya wajib 24 jam, seperti Satpol PP dan pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya disesuaikan dengan unit kerja masing-masing," imbuhnya.

Selain jam kerja, Sekdaprov juga menyebutkan mengenai aturan pakaian kerja selama bulan Ramadhan 2025.

Adapun, secara lebih rinci, berikut adalah jadeal pakaian pegawai selama bulan suci:

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Wali Kota Semarang dan Suami Ditangkap KPK

- Senin-Kamis: Pegawai Muslim mengenakan pakaian Muslim dan non-Muslim menyesuaikan.

- Jumat: Semua pegawai mengenakan baju kurung Melayu.

Untuk cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah bagi ASN dimulai dari tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Akan tetapi, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas diwajibkan mengatur penugasan pegawainya agar pelayanan tetap berlangsung selama cuti bersama.

Baca Juga: Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Jadi Menteri Pertama yang Diganti

Nantinya, pada 8 April 2025, para pegawai diminta untuk mengikuti apel bersama di lapangan Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak.

Apel tersebut dimulai pukul 07.30 WIB dan dihadiri oleh Gubernur Ansar Ahmad.

"Semua pegawai ASN dan non-ASN yang berkantor di Tanjungpinang wajib hadir dalam apel bersama tersebut," jelas Adi.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X