Sabtu, 18 Juli 2026

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Wali Kota Semarang dan Suami Ditangkap KPK

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 19:37 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri ditangkap KPK (X/@KPK_RI)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri ditangkap KPK (X/@KPK_RI)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dugaan korupsi itu mencakup penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024, pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Baca Juga: Diberdayakan BRI, UMKM Handicraft Asal Kebumen Sukses Gaungkan Produk Alam Indonesia di Dunia

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mba Ita dan suaminya, Alwin diduga menerima gratifikasi senilai Rp5 miliar.

Hal itu tertuang dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus pada Selasa, 14 Januari 2025 silam.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.

Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung dari 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

Baca Juga: Mertua Menantu Ponakan dari Sumatera Jadi Komplotan Perampok Gasak Uang Rp250 Juta di Banyumas, Ini Peran dan Modusnya

Diduga, keduanya melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X