JAKARTA, PORTALOKA.ID - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dugaan korupsi itu mencakup penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024, pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Baca Juga: Diberdayakan BRI, UMKM Handicraft Asal Kebumen Sukses Gaungkan Produk Alam Indonesia di Dunia
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mba Ita dan suaminya, Alwin diduga menerima gratifikasi senilai Rp5 miliar.
Hal itu tertuang dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus pada Selasa, 14 Januari 2025 silam.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung dari 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.
Diduga, keduanya melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
5 Fakta Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Yogyakarta, Beli Online hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Komplotan Perampok Modus Pecah Ban di Banyumas Gasak Uang Rp250 Juta, 6 Pelaku Ditangkap di Boyolali, 8 Masih Buron
Bermula dari Kecurigaan Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan 63 Paket Sabu dari Jaringan Pengedar Narkoba di Banyuwangi
Kondisi Pemuda Asal Sleman Yogyakarta saat Dievakusi Tim SAR, Nyangkut di Jurang Gunung Merapi Kemalang Klaten, Sendirian Bawa Perlengkapan Camping
MAAF! 6 Kategori Guru Ini Bakal Dihentikan Tunjangan Insentifnya oleh Kemenag, Tak Bisa Ditawar Lagi!
Resep Sup Kimlo ala Chef Martin Praja, Sup Legendaris yang Laris, Cocok Buat Menu Sarapan