Kombes Ari mengatakan, uang hasil curian sudah dibagi rata kepada masing-masing pelaku.
Masing-masing mendapatkan Rp10,5 juta.
"Uangnya sudah ada yang ditransfer untuk bayar utang dan ada juga yang ditransfer ke keluarganya," ujarnya.
7. Bukan Aksi Pertama
Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya komplotan perampok tersebut sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Mereka melancarkan aksinya di wilayah Pekalongan, Pemalang, dan Demak pada Januari-Februari dengan modus pecah ban.
8. Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga sepeda motor, enam ponsel, dan satu buah obeng untuk menusuk ban serta pakaian yang digunakan pelaku.
Ada pula rekaman CCTV yang juga dijadikan barang bukti.
9. Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk mengambil barang.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. ***
Artikel Terkait
Sampaikan Rasa Hormat untuk Para Hakim di Indonesia, Prabowo: Saya Mengerti Betapa Berat Bebannya
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Jadi Menteri Pertama yang Diganti
Bikin Udang Bakar Madu Khas Restoran Sunda Yuk di Rumah, Intip Resep dan Cara Membuatnya
SPBU di Sukabumi Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar Per Tahun, Begini Modusnya
Cukup Pakai Mie Instan, Begini Cara Buat Mie Setan yang Terkenal, Pedas dan Gurihnya Mantul
Dampak Efisiensi Anggaran, Okupansi Industri Perhotelan Sukoharjo Turun Drastis Hingga 50 Persen
31 Adegan Brutal Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Lasarus Bell di Kupang, Keluarga Korban Ikut Menyaksikan
Resmi dari Pemprov Kepri! Begini Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 2025, Pegawai Harus Tahu