Kamis, 4 Juni 2026

Komplotan Perampok Modus Pecah Ban di Banyumas Gasak Uang Rp250 Juta, 6 Pelaku Ditangkap di Boyolali, 8 Masih Buron

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 19 Februari 2025 | 10:21 WIB
Komplotan perampok di Banyumas yang gasak uang Rp250 juta berhasil ditangkap. (Freepik.com/gratispik)
Komplotan perampok di Banyumas yang gasak uang Rp250 juta berhasil ditangkap. (Freepik.com/gratispik)

Baca Juga: Seorang Pemuda Diamankan Resnarkoba Polresta Banyumas Gegara Miliki 372 Butir Obat Diduga Psikotropika, Barang Disimpan di Kos dan Rumah Mertua

Lalu ada AS (44) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dan RB (38) warga Palembang, Sumatera Selatan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTV, tiga sepeda motor, enam ponsel berbagai merek, dan satu buah obeng untuk menusuk ban serta pakaian yang digunakan pelaku.

"Kami juga mengamankan uang tunai Rp1,3 juta," ungkapnya.

Kombes Ari mengungkap, uang hasil curian sudah dibagi rata kepada masing-masing pelaku.

Baca Juga: Pemuda Warga Kabupaten Tegal Diamankan Polresta Banyumas Gegara Ganja, Ini Daftar Barang Buktinya

Masing-masing mendapatkan Rp10,5 juta, belum termasuk tambahan uang sesuai perannya.

"Jatahnya dibagi Rp10,5 juta masing-masing."

"Sisa uangnya sudah ada yang ditransfer untuk bayar hutang dan ada juga yang ditransfer ke keluarganya," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula bahwa ini bukan kali pertama mereka merampok.

Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap Warga Purwokerto Timur, Diduga Sebagai Pengedar Psikotropika, Ini Sederet Barang Buktinya

Ternyata pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Pekalongan, Pemalang, dan Demak pada Januari-Februari.

Modusnya yang digunakan pun sama. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk mengambil barang.

"Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X