Sabtu, 18 Juli 2026

Pemuda Warga Kabupaten Tegal Diamankan Polresta Banyumas Gegara Ganja, Ini Daftar Barang Buktinya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 11:26 WIB
Seorang pemuda diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Senin (2/12/24) sekitar pukul 18.30 WIB. (humaspolrestabanyumas.com)
Seorang pemuda diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Senin (2/12/24) sekitar pukul 18.30 WIB. (humaspolrestabanyumas.com)

BANYUMAS, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.

Ia adalah WBW (20), warga Kabupaten Tegal.

WBW ditangkap oleh polisi pada hari Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Ia diamankan di sebuah rumah kost yang beralamat di Perum Griya Satria Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Baca Juga: 4 Fakta Pemuda Asal Brebes Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Diduga Pengedar Sabu hingga Deretan Barang Buktinya

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika golongan I jenis tanaman Ganja.

Total berat netto 22,90021 gram yang diakui milik WBW.

"Barang bukti yang diamankan dari WBW antara lain 1 buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 18,71158 gram."

"Kemudian ada 1 buah plastik transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 4,00134 gram."

Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan Pria 35 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Ceper Klaten, Barang Bukti Ada di Saku Celana hingga Berawal dari Warga Curiga

"Ada juga 1 buah kaleng bekas rokok Super warna merah berisi 1 buah bekas lintingan kertas papir sisa pemakaian berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,18729 gram."

"Lalu 1 buah plastik kresek warna hitam bekas bungkus paketan, 1 buah handphone warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah serta 1 buah botol plastik berisi urin milik pelaku," tutur Kompol Willy Budiyanto.

Kompol Willy Budiyanto menambahkan penangkapan WBW berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/133/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 2 Desember 2024.

Saat ini, pelaku WBW berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: humaspolrestabanyumas.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X