KLATEN, PORTALOKA.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan seorang pria berusia 35 tahun gegara kasus narkoba.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari pria tersebut.
Laki-laki itu langsung digelangdang ke Mapolres Klaten untuk kepentingan lebih lanjut.
Berikut 4 fakta penangkapan pria berusia 35 tahun gegara kasus narkoba:
1. Kronologi
Polisi mengamankan pria berinisial FAP (35), warga Desa Cetan, Kecamatan Ceper, Senin, 11 November 2024.
FAP dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Dukuh Kurung, Desa Cetan, Kecamatan Ceper," ujar Iptu Nyoto, dikutip dari polres.klaten.go.id, Minggu, 1 Desember 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Warga merasa curiga dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian," imbuh Iptu Nyoto.
Artikel Terkait
4 Warga Gemampir Karangnongko Klaten Rawat Inap di Rumah Sakit Gegara Diserang Koloni Lebah Hutan
Pilkada Klaten 2024, KPU Catat 1 Anggota PPS Meninggal Dunia karena Kecelakaan, 2 Orang Lainnya Sakit
Kronologi Kecelakaan Anggota PPS Sawit Klaten saat Antar Kotak Suara Pilkada 2024, Korban Tabrak Tiang Telepon hingga Tewas
6 Fakta Kecelakaan Anggota PPS Sawit Klaten saat Antar Kotak Suara Pilkada 2024, Korban Tewas Tabrak Tiang Telepon hingga Kendaraan Ringsek
Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Pria 35 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Ceper