Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Penangkapan Pria 35 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Ceper Klaten, Barang Bukti Ada di Saku Celana hingga Berawal dari Warga Curiga

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 1 Desember 2024 | 11:55 WIB
ILUSTRASI - Petugas Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan seorang pria berusia 35 tahun gegara kasus narkoba. (Freepik/orang yang suka bergosip)
ILUSTRASI - Petugas Satresnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan seorang pria berusia 35 tahun gegara kasus narkoba. (Freepik/orang yang suka bergosip)

Polisi mendapati terlapor di dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Pria 35 Tahun Terduga Pengedar Sabu di Ceper

2. Barang Bukti

Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti dari FAP.

"Kami menemukan dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital warna silver, dan sebuah ponsel," kata Iptu Nyoto.

"Barang-barang ini kami temukan di saku celana terlapor," tambahnya.

Petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal serupa, pipa kaca, korek api gas, dan alat sedotan di dalam sebuah tas kain warna merah muda yang disimpan di almari depan kamar tidur terlapor.

Adapun total barang bukti sabu yang disita memiliki berat masing-masing 0,31 gram, 0,36 gram, dan 4,42 gram.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan

3. Melanggaran Aturan

Iptu Nyoto menjelaskan FAP telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

FAP diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

FAP dibawa ke Mapolres Klaten bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polres.klaten.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X