Kamis, 4 Juni 2026

Komplotan Perampok Modus Pecah Ban di Banyumas Gasak Uang Rp250 Juta, 6 Pelaku Ditangkap di Boyolali, 8 Masih Buron

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 19 Februari 2025 | 10:21 WIB
Komplotan perampok di Banyumas yang gasak uang Rp250 juta berhasil ditangkap. (Freepik.com/gratispik)
Komplotan perampok di Banyumas yang gasak uang Rp250 juta berhasil ditangkap. (Freepik.com/gratispik)

Baca Juga: Pria Asal Banyumas Nekat Gondol Motor Yamaha Mio Milik Wanita 34 Tahun, Endingnya Ditangkap di Hotel

Sepeda motor tersebut menunjuk ke bagian belakang kendaraan.

Lalu korban pun menepi untuk melihat kondisi kendaraan dan ternyata ban dalam keadaan kempes. 

Korban kemudian mampir ke SPBU Tanjung untuk mengisi angin nitrogen.

Saat itulah, pelaku beraksi mengambil uang milik korban.

Baca Juga: Apes, Perampok Bawa Celurit di Karanganyar Gagal Beraksi Malah Terekam Kamera CCTV, Aksinya Viral di Medsos

"Setelah korban turun untuk mengisi angin, tiba-tiba datang seorang laki-laki membuka pintu tengah dan mengambil tas berwarna hitam berisi uang Rp250 juta."

"Setelah itu pelaku dihampiri oleh sepeda motor dan meninggalkan TKP," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Banyumas. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pemuda Tipu Mahasiswi Asal Banyumas, Diajak Ambil Mobil ke Kroya Cilacap Endingnya Gasak HP

Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Sedangkan sisanya sebanyak delapan tersangka masih buron.

"Ada enam tersangka yang ditangkap dengan peran berbeda. Lalu delapan tersangka kabur saat ini DPO. Total ada 14 orang," katanya.

Adapun identitas pelaku yang ditangkap di antaranya MN (27), FD (51), HF (24), dan RN (26), yang merupakan warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X