“Jadi, langkah pertama, para guru madrasah dan guru pendidikan agama _login_ akunnya masing-masing, lalu cek ada pemanggilan untuk PPG Daljab atau tidak. Bila ada, silakan mengikuti instruksi selanjutnya yang ada di akun masing-masing,” imbuhnya.
Thobib menegaskan, guru yang mengikuti PPG Daljab Kemenag tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan guru. Jadi kalau ada yang meminta atau memungut bayaran, silakan laporkan,” pesan Thobib.
Dokumen untuk Daftar Ulang PPG
Baca Juga: MAAF! Bagi yang Tidak Memenuhi 7 Syarat Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Kemenag pada Maret 2025
Proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta PPG Daljab adalah melakukan daftar ulang di akun EMIS atau SIAGA.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan diunggah dalam proses daftar ulang tersebut.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir
b. Pakta integritas sesuai template
c. Surat Ijin dari Pimpinan
d. Surat Keterangan sehat jasmani.***
Artikel Terkait
Lakukan Hal Penting Ini Jika Ingin Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Wajib Tau!
8 ASN Dipecat Gara-Gara Lakukan Hal Ini, Kepala BKN: Ini Bukti Keseriusan Pemerintah
Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Gaji Pensiun PNS Februari 2025 Sudah Cair! Intip Nominalnya Sesuai Golongan, Lengkap dengan Tunjangan Keluarga dan Pangan
Siap-Siap CPNS 2025 Dibuka! Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi hingga Rp127 Juta
TEGAS! MenPAN RB Pastikan 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Akan Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu