Minggu, 19 Juli 2026

Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag 2025 Sudah Dibuka, Siapkan 4 Dokumen Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 2 Februari 2025 | 19:14 WIB
Inilah jadwal daftar ulang PPG Daljab Kemenag 2025 (Portaloka.id)
Inilah jadwal daftar ulang PPG Daljab Kemenag 2025 (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) segera digelar.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, PPG Daljab Kemenag akan dimulai pada 1 Maret 2025.

Untuk PPG Daljab Kemenag 2025 angkatan pertama diperuntukkan bagi 60 ribu guru.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar.

Baca Juga: Di Gelaran BRI Microfinance Outlook 2025, Peraih Nobel Ekonomi Paul Romer sebut UMKM Butuh Ekosistem Kuat

Selama setahun dilaksanakan 5 angkatan yang masing-masing diperuntukkan bagi sekitar 60 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama.

Kemenag menargetkan, di tahun ini dapat menyelesaikan PPG Daljab bagi 269 ribu guru.

Mulai tahun ini, PPG Daljab menggunakan pendekatan baru dengan pola PPG Daljab Tranformasi +, yaitu PPG yang menekankan pembelajaran mandiri melalui LMS plus pendampingan.

Jadwal Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag 2025

Baca Juga: Tak Semua Boleh ikut, Berikut Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag

Thobib Al-Asyhar mengatakan, proses daftar ulang PPG Daljab Kemenag 2025 dibuka selama seminggu.

“Proses daftar ulang dan pemenuhan persyaratan PPG Daljab angkatan pertama akan kita buka mulai besok, 1 sampai 7 Februari 2025,” terang Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Thobib menjelaskan, para guru yang dapat melakukan daftar ulang adalah mereka yang telah mendapatkan pemberitahuan melalui akun EMIS (Education Management Information System) atau SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).

“Kami memberitahukan melalui notifikasi akun EMIS maupun SIAGA kepada sekitar 60 ribu guru untuk angkatan pertama ini,” kata Thobib.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X