Minggu, 19 Juli 2026

Ini 4 Jenis dan Ketentuan Cuti Bagi PPPK, Salah Satunya Cuti Melahirkan Bisa Sampai 3 Bulan

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 19:30 WIB
ILUSTRASI - Penjelasan cuti PPPK menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN). (pexels/ Nano Erdozain)
ILUSTRASI - Penjelasan cuti PPPK menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN). (pexels/ Nano Erdozain)

2. Cuti Sakit

Ketentuan pada cuti sakit, PPPK dapat menyampaikan keterangan tertulis dan surat keterangan dokter.

Peraturan itu hanya diberlaku untuk masa cuti selama 1 hari kerja.

Sedangkan untuk cuti sakit selama 2 hingga 14 hari, pegawai dapat mengajukan surat tertulis pada pejabat pemberi keputusan (PPK).

Pengajuan surat tertulis itu pun dibubuhi dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang bersangkutan.

Sementara, jika pegawai mengalami kecelakaan kerja, maka PPPK akan mendapatkan cuti sakit hingga masa perjanjian kerja berakhir.

Bagi pegawai PPPK yang mengalami keguguran kandungan diberikan cuti sakit paling lama 1,5 bulan.

Dianjurkan juga mengajukan permohonan ke pejabat berwenang dan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Baca Juga: Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan ini diperuntukkan bagi kelahiran anak pertama hingga ketiga pada saat menjadi PPPK.

Pegawai mendapat hak masa libur melahirkan dalam kurun waktu 3 bulan.

Baca Juga: Sarjana Full Senyum! Ini Tabel Lengkap Gaji PPPK Golongan IX yang Diterima Bulan Februari 2025

4. Cuti Bersama

Adapun jenis cuti bersama ini disebut tidak akan mengurangi pengajuan masa libur tahunan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X