2. Cuti Sakit
Ketentuan pada cuti sakit, PPPK dapat menyampaikan keterangan tertulis dan surat keterangan dokter.
Peraturan itu hanya diberlaku untuk masa cuti selama 1 hari kerja.
Sedangkan untuk cuti sakit selama 2 hingga 14 hari, pegawai dapat mengajukan surat tertulis pada pejabat pemberi keputusan (PPK).
Pengajuan surat tertulis itu pun dibubuhi dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang bersangkutan.
Sementara, jika pegawai mengalami kecelakaan kerja, maka PPPK akan mendapatkan cuti sakit hingga masa perjanjian kerja berakhir.
Bagi pegawai PPPK yang mengalami keguguran kandungan diberikan cuti sakit paling lama 1,5 bulan.
Dianjurkan juga mengajukan permohonan ke pejabat berwenang dan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Baca Juga: Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya
3. Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan ini diperuntukkan bagi kelahiran anak pertama hingga ketiga pada saat menjadi PPPK.
Pegawai mendapat hak masa libur melahirkan dalam kurun waktu 3 bulan.
Baca Juga: Sarjana Full Senyum! Ini Tabel Lengkap Gaji PPPK Golongan IX yang Diterima Bulan Februari 2025
4. Cuti Bersama
Adapun jenis cuti bersama ini disebut tidak akan mengurangi pengajuan masa libur tahunan.
Artikel Terkait
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
Harap Bersabar, PPPK Penuh Waktu 2025 akan Mendapatkan Gaji Bervariasi Sesuai yang Disetujui Presiden, Cek Tabel Gaji Lengkapnya!
Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya
Bukan Kategori Prioritas, Namun Pelamar Tenaga Honorer Ini Berpeluang Lulus Seleksi PPPK Tahap 2
BKN dan KemenPAN RB Bahas Rencana Seleksi PPPK Tahap 2 dan Peluang Tenaga Non-ASN di Luar Database