Bagi jabatan PPPK yang tidak menggunakan hak ini, maka jumlah cuti tahunannya akan ditambah dengan masa libur bersama yang tidak digunakan.
Adapun PPPK yang tengah menjalani cuti tahunan dan bersama dapat dipanggil kembali bekerja.
Hal ini dimaksudkan apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak dan perlu penanganan segera.
Meski begitu, jangka waktu cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak bagi PPPK.
Dalam keadaan mendesak dan tidak dapat menunggu keputusan PPK, maka pejabat tinggi lainnya dapat memberikan izin cuti sementara bagi PPPK. ***
Artikel Terkait
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
Harap Bersabar, PPPK Penuh Waktu 2025 akan Mendapatkan Gaji Bervariasi Sesuai yang Disetujui Presiden, Cek Tabel Gaji Lengkapnya!
Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya
Bukan Kategori Prioritas, Namun Pelamar Tenaga Honorer Ini Berpeluang Lulus Seleksi PPPK Tahap 2
BKN dan KemenPAN RB Bahas Rencana Seleksi PPPK Tahap 2 dan Peluang Tenaga Non-ASN di Luar Database