Sabtu, 18 Juli 2026

Ini 4 Jenis dan Ketentuan Cuti Bagi PPPK, Salah Satunya Cuti Melahirkan Bisa Sampai 3 Bulan

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 19:30 WIB
ILUSTRASI - Penjelasan cuti PPPK menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN). (pexels/ Nano Erdozain)
ILUSTRASI - Penjelasan cuti PPPK menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN). (pexels/ Nano Erdozain)

Bagi jabatan PPPK yang tidak menggunakan hak ini, maka jumlah cuti tahunannya akan ditambah dengan masa libur bersama yang tidak digunakan.

Adapun PPPK yang tengah menjalani cuti tahunan dan bersama dapat dipanggil kembali bekerja.

Hal ini dimaksudkan apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak dan perlu penanganan segera.

Meski begitu, jangka waktu cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak bagi PPPK.

Dalam keadaan mendesak dan tidak dapat menunggu keputusan PPK, maka pejabat tinggi lainnya dapat memberikan izin cuti sementara bagi PPPK. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X