Minggu, 19 Juli 2026

Cek! Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2025, Ada Kaltim hingga Riau

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 11 Desember 2024 | 06:56 WIB
Daftar provinsi yang sudah umumkan UMP 2025. (Pixabay/IqbalStock)
Daftar provinsi yang sudah umumkan UMP 2025. (Pixabay/IqbalStock)

PORTALOKA.ID - Berikut ini daftar provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)-2025. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kenaikan upah minimum nasional di tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen. 

Angka tersebut menjadi acuan bagi daerah dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. 

Pemerintah provinsi sendiri wajib mengumumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024. 

Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Karanganyar Naik Rp148 Ribu?

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Namun, hingga Selasa, 10 Desember 2024 baru terdapat beberapa provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2025. 

Berikut ini daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2025: 

Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMK Wonogiri 2025? Cek di Sini

1. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan UMP 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp218.456. 

Jadi UMP 2025 menjadi Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858. 

2. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sesuai acuan dari pemerintah pusat. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X