PORTALOKA.ID - Berikut ini daftar provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)-2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kenaikan upah minimum nasional di tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.
Angka tersebut menjadi acuan bagi daerah dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
Pemerintah provinsi sendiri wajib mengumumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024.
Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Karanganyar Naik Rp148 Ribu?
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Namun, hingga Selasa, 10 Desember 2024 baru terdapat beberapa provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2025.
Berikut ini daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2025:
Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMK Wonogiri 2025? Cek di Sini
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan UMP 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp218.456.
Jadi UMP 2025 menjadi Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858.
2. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sesuai acuan dari pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Cara Menghitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024, Cek Seberapa Besar Peluangmu Lolos CPNS
5 Fakta Pencurian Sepeda Motor Bermodalkan Garpu Modifikasi di Bantul Yogyakarta, Pelaku Berhasil Diringkus dan Terancam 7 Tahun Penjara
Prabowo Ingatkan Pejabat Hemat APBN 2025: Perangi Kebocoran di Semua Tingkat!
Diduga Mencuri Pakaian Dalam, Seorang Anak di Boyolali Dikeroyok Belasan Warga Hingga Pendarahan Kepala
Skor Akhir Sama dengan Peserta Lain, Siapa yang Lolos CPNS 2024? Simak Penentuan Kelulusan di Sini
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Satlantas Polres Klaten Periksa Kelayakan Kendaraan Umum dan Kesehatan Pengemudi