Minggu, 19 Juli 2026

Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Berapa Besaran UMK Wonogiri 2025? Cek di Sini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 2 Desember 2024 | 12:46 WIB
Prediksi kenaikan UMK Wonogiri 2025 jika naik 6,5 persen. (Pixabay/EmAji)
Prediksi kenaikan UMK Wonogiri 2025 jika naik 6,5 persen. (Pixabay/EmAji)

 

PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025. 

Hal itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers usai melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Angka tersebut lebih tinggi dibanding usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sebesar 6 persen.

Baca Juga: Tok! Prabowo Resmi Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Kita Terus Berjuang Perbaiki

"Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ujar Prabowo, Jumat, 29 November 2024 sore. 

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," imbuhnya. 

Dengan keputusan tersebut, lantas berapa kira-kira besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Wonogiri tahun 2025?

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan Pikap Mitsubishi L300 vs Honda Vario di Wonogiri, Mobil Berjalan Zigzag Lalu Tabrak Motor, 1 Orang Meninggal Dunia

Wonogiri menjadi daerah di Jawa Tengah dengan UMK terendah pada 2024. 

Apakah Wonogiri akan kembali menjadi daerah dengan UMK terendah di Jateng? Atau mengalami kenaikan upah minimum yang signifikan? 

Berikut ini kisaran UMK Wonogiri 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen. 

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2025 Jika Naik 10 Persen, Karanganyar Ungguli Kota Solo, Wonogiri Rendah

Kisaran UMK Wonogiri 2025

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X