Sabtu, 11 Juli 2026

Sederet Barang Bukti dari Pelaku Judi Online di Pangandaran yang Diamankan Petugas, Ada Laptop hingga iPhone 13

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 21 November 2024 | 12:10 WIB
Ilustrasi Sederet barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku judi online di Pangandaran. (Pixabay/Bru-nO)
Ilustrasi Sederet barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku judi online di Pangandaran. (Pixabay/Bru-nO)

Untuk menarik konsumen, pelaku memainkan permainan judi online tersebut, kemudian mengajak konsumen untuk masuk dan melakukan deposit melalui website yang ditawarkan.

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Wakapolres Sukoharjo Razia Ponsel Anggota secara Dadakan

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar

***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X