Untuk menarik konsumen, pelaku memainkan permainan judi online tersebut, kemudian mengajak konsumen untuk masuk dan melakukan deposit melalui website yang ditawarkan.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Wakapolres Sukoharjo Razia Ponsel Anggota secara Dadakan
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar
***
Artikel Terkait
Gagal Kerja ke Korea, FH Ditangap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Begini Pengakuannya
Jadi Otak Situs Judi Online, Siswa SMA di Pangandaran Ditangkap Polisi
Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
Siswa SMA Pelaku Judi Online di Pangandaran Punya Peran Kunci, Ini Tugasnya
4 Fakta 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Sabu, dari Pakai Fitur Sharelock hingga Gagal ke Korea Selatan
4 Fakta Kecelakaan Truk vs Motor di Sleman Yogyakarta, Korban Sempat Menghindar, Berujung Meninggal Dunia