KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengamankan 2 pria gegara kasus narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka adalah FH (22) dan JR (37).
FH diamankan sekitar pukul 15.00 WIB sedangkan JR ditangkap pukul 16.40 WIB, Minggu, 10 November 2024.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berikut 4 fakta penangkapan 2 pria oleh Satresnarkoba Polres Kebumen gegara kasus narkotika jenis sabu:
1. Kronologi
FH merupakan warga Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Sedangkan JR adalah warga Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan penangkapan FH dan JR berawal dari laporan warga.
“Tersangka FH kami amankan di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo."
"Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar AKP Heru Sanyoto, Selasa, 19 November 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024, Polres Klaten Akan Terjunkan 615 Personel untuk Amankan TPS
Berdasarkan hasil interogasi, FH mengungkap nama JR sebagai pemasok sabu.
Artikel Terkait
Kronologi Kebakaran Rumah di Desa Wonosigro, Gombong, Kebumen, Pertama Kali Diketahui oleh sang Istri
Pria Penjual BBM Subsidi Ilegal Diamankan Polres Kebumen, Pelaku Modifikasi Tangki Tambahan di Mobil Calya
Satlantas Polres Kebumen Gelar Ram Chek Kendaraan Bus yang Masuk ke Terminal
Cara Unik Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Pengendara yang Tertib Dapat Hadiah Nasi Kuning , Susu hingga Jamu
Cipta Kondisi, Polres Kebumen Mengamankan 4 Pasangan Mesum dari Kamar Hotel dan Puluhan Miras
Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Gagal Kerja ke Korea, FH Ditangap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Begini Pengakuannya
Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Berawal dari Laporan Warga
Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
Segini Ancaman Hukuman untuk JR dan FH Pengedar Narkoba Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen