PANGANDARAN, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.
Sebanyak empat pembuat sekaligus admin judi online berhasil ditangkap polisi.
Dari empat pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur dan berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Salah satu ABH adalah pelajar kelas 2 SMA.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan empat tersangka yang ditangkap diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23).
Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dan seluruhnya diamankan pada 14 November 2024 lalu.
"Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa," kata Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 20 November 2024.
AKBP Mujianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online yang semakin marak.
Baca Juga: Polres Pangandaran Larang Sopir Bus Bunyikan Klakson Telolet Basuri, Ini Alasannya
"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi praktik ini yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aktivitas perjudian melalui situs website yang dipromosikan secara masif lewat media sosial.
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam operasional situs judi online.
Dua pelaku ABH memiliki peran kunci praktik perjudian tersebut.
Artikel Terkait
Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Cek Daftar UMP di 38 Provinsi, Jawa Tengah Terendah
Pilkada 2024, Polres Klaten Akan Terjunkan 615 Personel untuk Amankan TPS
Pengamat Puji Keinginan Prabowo Belajar dari Brasil soal Makan Bergizi Gratis: Diplomasi yang Membawa Dampak Positif
Gagal Kerja ke Korea, FH Ditangap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Begini Pengakuannya
Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
Segini Ancaman Hukuman untuk JR dan FH Pengedar Narkoba Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen