Sabtu, 11 Juli 2026

Jadi Otak Situs Judi Online, Siswa SMA di Pangandaran Ditangkap Polisi

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 21 November 2024 | 09:07 WIB
Polres Pangandaran menangkap 4 pembuat dan admin situs judi online, dua di antaranya masih di bawah umur dan salah satunya pelajar SMA. (dok. Polres Pangandaran)
Polres Pangandaran menangkap 4 pembuat dan admin situs judi online, dua di antaranya masih di bawah umur dan salah satunya pelajar SMA. (dok. Polres Pangandaran)

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Wakapolres Sukoharjo Razia Ponsel Anggota secara Dadakan

ABH 1 bertindak sebagai pembuat situs dengan bantuan coding yang dibeli dari seorang DPO berinisial Alice.

Sementara ABH 2 berperan sebagai pengelola dan promotor situs, menjual akses kepada pemain.

Sedangkan dua pelaku dewasa lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun), memanfaatkan akun media sosial milik orang lain tanpa izin untuk memperluas jangkauan promosi situs tersebut.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan laptop, di antaranya 2 unit PC rakitan, 3 unit monitor merek Samsung, serta 3 laptop dari berbagai merek seperti Asus Vivobook, HP Elitebook, dan Dell Latitude.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi, Begini Kata Menteri Komunikasi dan Digital

Serta alat komunikasi berupa 8 unit ponsel, termasuk iPhone 11 Pro, iPhone 13, ROG Phone 6, Redmi Note 10 5G, Oppo Reno 8, dan Poco S3 Pro.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Air Terjun Ini Hidden Gem-nya Pangandaran yang Jarang Dijamah Wisatawan, Cek Lokasinya DI SINI!

Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau layanan darurat 110.

"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X