PANGANDARAN, PORTALOKA.ID - Empat pelaku yang terlibat kasus tindak pidana judi online di Pangandaran, Jawa Barat, berhasil ditangkap poliisi.
Dari empat pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur dan berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Salah satu ABH adalah pelajar kelas 2 SMA.
Keempat tersangka yang ditangkap di antaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23).
Baca Juga: Jadi Otak Situs Judi Online, Siswa SMA di Pangandaran Ditangkap Polisi
Mereka merupakan warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Seluruh tersangka berhasil diamankan Polres Pangandaran pada 14 November 2024 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop hingga ponsel.
Total ada 3 laptop, 2 unit PC, 3 monitor, dan 9 ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk transaksi judi online.
Baca Juga: Siswa SMA Pelaku Judi Online di Pangandaran Punya Peran Kunci, Ini Tugasnya
Barang bukti tersebut di antaranya 3 laptop merek Asus Vivobook, HP Elitebook, dan Dell Latitude, 2 unit PC rakitan, dan 3 unit monitor merek Samsung.
Serta alat komunikasi berupa 9 unit ponsel, termasuk iPhone 11 Pro, iPhone 13, ROG Phone 6, Redmi Note 10 5G, Oppo Reno 8, dan Poco S3 Pro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas perjudian melalui situs website yang dipromosikan secara masif lewat media sosial.
Artikel Terkait
Gagal Kerja ke Korea, FH Ditangap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Kasus Sabu, Begini Pengakuannya
Jadi Otak Situs Judi Online, Siswa SMA di Pangandaran Ditangkap Polisi
Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
Siswa SMA Pelaku Judi Online di Pangandaran Punya Peran Kunci, Ini Tugasnya
4 Fakta 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen Gegara Sabu, dari Pakai Fitur Sharelock hingga Gagal ke Korea Selatan
4 Fakta Kecelakaan Truk vs Motor di Sleman Yogyakarta, Korban Sempat Menghindar, Berujung Meninggal Dunia