Menurut dakwaan, penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026 dan dikaitkan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.
Baca Juga: Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot,
Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa menerima saham dengan nilai mencapai Rp14 miliar serta sejumlah penerimaan lainnya.
Jaksa turut mendakwakan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut. Dugaan tindakan itu disebut dilakukan melalui penggunaan rekening, perusahaan, pembelian aset, hingga transaksi penukaran mata uang asing.
Seluruh tuduhan tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan.***
Artikel Terkait
Rocky Gerung Ditegur Bakom Usai Sarankan Gibran Mundur, Syahganda: Sudah Saya Hubungi
Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah, Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan dan Siapkan 200 Pompa Air
KPK OTT Pejabat BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Revitalisasi SMKN 2 Ciamis Disambut Bahagia, Upaya Hadirkan Kenyamanan di Ruang Belajar
Pertama di Ciamis, Digitalisasi Akademik STIKes Muhammadiyah Diberlakukan
180 Siswa SMK LPT Ciamis Tak Lagi Terima MBG, Alasan Penghentian Distribusi Belum Jelas
STIKes Muhammadiyah Ciamis Lepas 235 Wisudawan, Siapkan 6 Prodi untuk Universitas
OJK Bekali Pengurus Kadin dan Pengusaha di Pantura Barat Investasi Aman Legal, Ingatkan Prinsip 2L
Herry Dermawan Salurkan 73 Alsintan untuk Kelompok Tani di Ciamis, Dorong Produktivitas Pertanian
Hadiri Wisuda STIKes Muhammadiyah, Sekda Ciamis Tekankan Pentingnya Budi Pekerti bagi Lulusan Tenaga Kesehatan