Rabu, 14 Oktober 2026

Dalam Sidang Eksepsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan, Ada Tekanan?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:39 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat mengikuti persidangan perkara korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026 (Ist)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat mengikuti persidangan perkara korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026 (Ist)

PORTALOKA.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membeberkan alasan dirinya tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Ia mengaku meninggalkan posisi itu setelah mendapat permintaan dari pihak tertentu untuk mundur.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Di hadapan majelis hakim, Febrie memaparkan perjalanan kariernya selama bertugas di lingkungan Kejaksaan, termasuk ketika dipercaya mengemban sejumlah jabatan strategis hingga menjadi Jampidsus.

Ia menyatakan bahwa jabatan-jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil dari pengabdian dan kepercayaan pimpinan, bukan karena dirinya meminta posisi tersebut.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie.

Meski mengungkap adanya permintaan untuk mundur, Febrie tidak menyebutkan identitas pihak yang memintanya meninggalkan jabatan Jampidsus. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik permintaan tersebut.

Febrie kembali menegaskan bahwa selama menjalani karier sebagai jaksa, dirinya tidak pernah mengajukan permintaan untuk menduduki jabatan tertentu.

“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga Jabatan terakhir saya Jampidsus,” sambungnya.

Baca Juga: OJK Bekali Pengurus Kadin dan Pengusaha di Pantura Barat Investasi Aman Legal, Ingatkan Prinsip 2L

Ia menjelaskan, pemaparan perjalanan karier tersebut bukan dimaksudkan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Menurut Febrie, rekam jejak pengabdiannya perlu menjadi bagian dari konteks dalam menilai perkara yang kini dihadapinya.

“ Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” jelas Febrie.

Didakwa Terima Uang Ratusan Miliar Rupiah

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dollar AS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X