"Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Buntut kasus ini, Novita dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
SMPN 3 Ciamis Buka Suara soal Dugaan Pungutan Kartu Absensi Digital
Gerakan Pramuka Kwarran Sukadana Sukses Menggelar Lomba Tingkat II, Optimis Raih Juara Tingkat Kabupaten Ciamis
Siswi SMA di Kulon Progo Yogyakarta Diduga jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Merupakan Satpam
Usai Rektor Unsoed cs Masuk Bui, KPK Panggil ASN untuk Telusuri Dugaan Pemerasan Seleksi Maba
Buka Rakerkab PPDI, Bupati Ciamis Tekankan Pentingnya Soliditas Perangkat Desa untuk Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal di Selat Sunda, Keberadaannya Masih Misterius
Pengguna BRI Kartu Kredit Segera Merapat, Nikmati Promo Diskon 25 Persen untuk Pembelian Jus Buah di Gerai Boost
SKB 3 Menteri Sudah Terbit, Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Bulan Maret Paling Padat
Ironis! Di Tengah Kebakaran Hutan Kalimantan, Truk Kayu Gelondongan Dilaporkan Masih Berkeliaran
Deret Kasus Keracunan Massal Imbas Dugaan SPPG Tak Becus Olah MBG, dari Tana Toraja hingga Sidoarjo