Kamis, 10 September 2026

Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Tagih Kewajiban Uji Laboratorium IPAL SPPG Setiap Tiga Bulan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 10 September 2026 | 14:42 WIB
Kabid PPKPL DLH Kota Banjar Diah Sita Asri Wahyuningrum (Portaloka.id/Arman)
Kabid PPKPL DLH Kota Banjar Diah Sita Asri Wahyuningrum (Portaloka.id/Arman)

Baca Juga: 1.999 Dapur MBG Disuspend, Kepala BGN Sudaryono Ungkap Penyebabnya

DLH Kota Banjar, lanjut Diah, akan tetap melakukan pemantauan terhadap SPPG di wilayahnya. Selain memastikan keberadaan IPAL, DLH mendorong agar setiap pengelola membuktikan efektivitas pengolahan limbah melalui pengujian laboratorium secara berkala.

“Intinya kami ingin kewajiban itu dijalankan. Kalau dilakukan uji laboratorium, hasilnya bisa menjadi dasar untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan menentukan perbaikan yang diperlukan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X