Kamis, 10 September 2026

Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Tagih Kewajiban Uji Laboratorium IPAL SPPG Setiap Tiga Bulan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 10 September 2026 | 14:42 WIB
Kabid PPKPL DLH Kota Banjar Diah Sita Asri Wahyuningrum (Portaloka.id/Arman)
Kabid PPKPL DLH Kota Banjar Diah Sita Asri Wahyuningrum (Portaloka.id/Arman)

Baca Juga: Kronologi Kasus Penipuan Berkedok Dapur MBG di Wilayah Banjar-Bandung, Diduga Sebar ID Palsu dari BGN

“Kami dari November sampai sekarang sudah tiga kali putaran mendatangi SPPG. Progresnya ada. Yang sebelumnya sama sekali tidak punya IPAL, sekarang sudah ada IPAL,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pendekatan DLH dalam melakukan pengawasan bukan untuk mencari kesalahan pengelola SPPG, melainkan memastikan kewajiban pengelolaan lingkungan dijalankan dengan baik.

Menurut Diah, respons pengelola SPPG terhadap kedatangan petugas DLH juga mulai mengalami perubahan. Jika pada awal pemantauan terdapat pengelola yang cenderung kurang terbuka, kini komunikasi antara DLH dan pengelola SPPG dinilai semakin baik.

“Sekarang mereka sudah mulai welcome. Mereka sudah mengenal kami dan memahami bahwa kami tidak punya maksud apa-apa. Kami hanya menjalankan tanggung jawab terhadap wilayah kami,” ujarnya.

Baca Juga: Ikuti Solo Run Fest 2026, Beli Tiketnya via BRImo Aja, Dapatkan Diskon 20 Persen

Diah juga menyoroti belum optimalnya koordinasi terkait hasil pengujian laboratorium. Menurutnya, apabila hasil uji laboratorium menunjukkan adanya parameter yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah dapat mengetahui bagian mana yang harus segera diperbaiki.

“Kalau ada yang tidak lolos dari parameter yang ditentukan, kita bisa tahu apa yang harus dilakukan dan bagian mana yang perlu diperbaiki,” katanya.

Ia mengungkapkan, biaya pengujian laboratorium yang harus dilakukan setiap tiga bulan juga menjadi salah satu persoalan yang disampaikan pengelola SPPG. Namun, menurutnya, pengujian tersebut penting dilakukan sebagai bentuk kepastian bahwa sistem pengolahan limbah benar-benar berfungsi.

“Kalau memang yakin IPAL-nya bagus, silakan diuji. Pengujian bukan berarti IPAL sudah pasti oke, tetapi justru untuk mengetahui mana yang belum oke sehingga bisa dilakukan perbaikan,” tegas Diah.

Baca Juga: Banyak Kasus Keracunan MBG Tapi Tak Ada Proses Hukum pada SPPG, Mahfud MD: Padahal Jelas Membahayakan Nyawa

Sementara terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Diah menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan diterbitkan oleh DLH. Ia menjelaskan, kewenangan penerbitannya berada pada Dinas Kesehatan.

Diah juga menilai masih terdapat persoalan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pengelola program MBG. Menurutnya, meskipun sejumlah kewenangan program berada di tingkat pusat, dampak operasional SPPG tetap dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan di daerah.

“Programnya memang dari pusat, tetapi kalau ada persoalan di lapangan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap pemerintah daerah,” katanya.

Ia mencontohkan persoalan bau yang pernah muncul di sekitar salah satu SPPG di wilayah Pamarican. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik agar keberadaan SPPG tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X