“Kami dari November sampai sekarang sudah tiga kali putaran mendatangi SPPG. Progresnya ada. Yang sebelumnya sama sekali tidak punya IPAL, sekarang sudah ada IPAL,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendekatan DLH dalam melakukan pengawasan bukan untuk mencari kesalahan pengelola SPPG, melainkan memastikan kewajiban pengelolaan lingkungan dijalankan dengan baik.
Menurut Diah, respons pengelola SPPG terhadap kedatangan petugas DLH juga mulai mengalami perubahan. Jika pada awal pemantauan terdapat pengelola yang cenderung kurang terbuka, kini komunikasi antara DLH dan pengelola SPPG dinilai semakin baik.
“Sekarang mereka sudah mulai welcome. Mereka sudah mengenal kami dan memahami bahwa kami tidak punya maksud apa-apa. Kami hanya menjalankan tanggung jawab terhadap wilayah kami,” ujarnya.
Baca Juga: Ikuti Solo Run Fest 2026, Beli Tiketnya via BRImo Aja, Dapatkan Diskon 20 Persen
Diah juga menyoroti belum optimalnya koordinasi terkait hasil pengujian laboratorium. Menurutnya, apabila hasil uji laboratorium menunjukkan adanya parameter yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah dapat mengetahui bagian mana yang harus segera diperbaiki.
“Kalau ada yang tidak lolos dari parameter yang ditentukan, kita bisa tahu apa yang harus dilakukan dan bagian mana yang perlu diperbaiki,” katanya.
Ia mengungkapkan, biaya pengujian laboratorium yang harus dilakukan setiap tiga bulan juga menjadi salah satu persoalan yang disampaikan pengelola SPPG. Namun, menurutnya, pengujian tersebut penting dilakukan sebagai bentuk kepastian bahwa sistem pengolahan limbah benar-benar berfungsi.
“Kalau memang yakin IPAL-nya bagus, silakan diuji. Pengujian bukan berarti IPAL sudah pasti oke, tetapi justru untuk mengetahui mana yang belum oke sehingga bisa dilakukan perbaikan,” tegas Diah.
Sementara terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Diah menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan diterbitkan oleh DLH. Ia menjelaskan, kewenangan penerbitannya berada pada Dinas Kesehatan.
Diah juga menilai masih terdapat persoalan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pengelola program MBG. Menurutnya, meskipun sejumlah kewenangan program berada di tingkat pusat, dampak operasional SPPG tetap dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan di daerah.
“Programnya memang dari pusat, tetapi kalau ada persoalan di lapangan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap pemerintah daerah,” katanya.
Ia mencontohkan persoalan bau yang pernah muncul di sekitar salah satu SPPG di wilayah Pamarican. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik agar keberadaan SPPG tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.
Artikel Terkait
DPR Beri Bocoran Skema PPPK 2027, Gaji Diambil Alih Pemerintah Pusat?
230 Ribu Siswa Madrasah dan Umum Ikuti OMI 2026, Tiga Provinsi Sumbang Peserta Terbanyak
1.999 Dapur MBG Disuspend, Kepala BGN Sudaryono Ungkap Penyebabnya
RDP Dugaan Keracunan MBG di DPRD Karo Memanas, Orang Tua Siswa Tuntut Tanggung Jawab SPPG
Kekeringan Melanda Harjamukti Cirebon, Warga Serbu Mobil Pengangkut Air Bersih
Ikuti Solo Run Fest 2026, Beli Tiketnya via BRImo Aja, Dapatkan Diskon 20 Persen
PSGC Ciamis Masuk Liga 2 Musim 2026/2027 dengan Wajah Baru, Galuh Jadi Identitas Utama
Dinobatkan sebagai Kota Kecil Terbersih ASEAN, Kini Ciamis jadi Lokus PKN Tingkat II
OMI 2026 Ciamis Berlangsung Ketat, 1.263 Peserta Bersaing Memperebutkan Tiket Menuju Tingkat Provinsi Jawa Barat
Jangan Ada Lagi Kontrak! DPR Sodorkan Solusi Anggaran Pengangkatan Guru PPPK jadi PNS, Salah Satunya Pangkas Anggaran MBG