“Anak ini kan susah berkomunikasi kepada pihak penyidik, kami ada konselor kami yang mengerti bahasa si anak karena berubah-ubah keterangan di kepolisian,” ucap perwakilan PPA.
“Kami ada pendampingan seperti itu, lalu konseling, dan kita buat psikolog,” tambahnya.
Kronologi Kasus Pencabulan
Kasus tersebut dilaporkan oleh Yuni Audra yang merupakan ibu angkat karena korban sudah yatim-piatu pada 19 Mei 2026.
Menurut keterangan dari polisi, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku membujuk korban agar mau bermain dengan HP.
Pelaku kemudian membuka celana korban dan menjilat kemaluan serta anus korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai kini telah menetapkan D, suami guru A sebagai tersangka.
“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Atas kasus ini, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot,
Konsolidasi PUK SP LEM SPSI UNINDO Tekankan Modernisasi Organisasi dan Hubungan Industrial Harmonis
Berawal dari Hobi, Warga Cikoneng Ciamis Sukses Budidaya Melon, Bisa Petik dan Makan Langsung di Kebun
Puluhan Rumah Kampung Adat Cipta Mulya Sukabumi Hangus Terbakar, BPBD Ungkap Kronologi dan Dugaan Penyebabnya
Selamat! Direktur Bandung TV Alit Suwirya Terpilih sebagai Ketua Umum ATVLI Periode 2026-2030 secara Aklamasi
Jangan Ngaku Orang Sunda Kalau Belum Pernah Coba 3 Makanan Ini, Rasanya Bikin Kangen!
Tiga Siswa MI Islamiyah Mojokampung Borong Prestasi pada Kejuaraan Pencak Silat Bojonegoro Championship II 2026
Cuma Rp20 Ribu Bisa Makan Enak di Rumah Makan Barakatak 3 Ciamis, Harga Hemat Rasanya Nikmat, Cocok untuk Tempat Arisan hingga Rapat
PT ANTAM Dukung Gerak Hijau 2026, Gerakan Kolaboratif Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Wamen LH Sebut Gerak Hijau 2026 sebagai Wujud Nyata Kolaborasi Membangun Indonesia Lebih Hijau