PORTALOKA.ID - Kasus pencabulan anak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menjadi sorotan nasional karena pelaku adalah oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial AIK itu diduga menyerahkan korban berinisial ARM (12) kepada suaminya berinisial D.
Pencabulan kemudian dilakukan oleh D yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasus ini mencuat dan membuat publik geram usai video warga menggeruduk rumah AIK dan D viral di media sosial.
Baca Juga: Wamen LH Sebut Gerak Hijau 2026 sebagai Wujud Nyata Kolaborasi Membangun Indonesia Lebih Hijau
“Kalau persoalan hukumnya, kami mohon maaf tidak bisa terlalu jauh karena ini kan ranahnya penyidik, apakah pelecehan atau tindakan seperti yang diberitakan di media sosial,” ucap Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, dikutip dari unggahan video di Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Minggu, 26 Juli 2025.
Pengakuan Korban yang Tetap Ingin Bersekolah
Dalam video tersebut, Mahyaruddin bersama sejumlah pihak mengunjungi korban di rumahnya.
Saat ditanya ingin kembali sekolah, korban ARM mengatakan dirinya masih ingin belajar di sekolah seperti sebelumnya.
“Jadi masih mau sekolah?” tanya Mahyaruddin pada ARM yang berbaring di tempat tidurnya.
“Iyalah, pengin ke sana. Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana,” jawab ARM.
Baca Juga: Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diduga Lecehkan Siswa SD, Berujung Digeruduk Warga
Pendampingan Unit PPA pada Korban
Kemudian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan bahwa saat ini korban telah dilakukan pendampingan.
Artikel Terkait
Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot,
Konsolidasi PUK SP LEM SPSI UNINDO Tekankan Modernisasi Organisasi dan Hubungan Industrial Harmonis
Berawal dari Hobi, Warga Cikoneng Ciamis Sukses Budidaya Melon, Bisa Petik dan Makan Langsung di Kebun
Puluhan Rumah Kampung Adat Cipta Mulya Sukabumi Hangus Terbakar, BPBD Ungkap Kronologi dan Dugaan Penyebabnya
Selamat! Direktur Bandung TV Alit Suwirya Terpilih sebagai Ketua Umum ATVLI Periode 2026-2030 secara Aklamasi
Jangan Ngaku Orang Sunda Kalau Belum Pernah Coba 3 Makanan Ini, Rasanya Bikin Kangen!
Tiga Siswa MI Islamiyah Mojokampung Borong Prestasi pada Kejuaraan Pencak Silat Bojonegoro Championship II 2026
Cuma Rp20 Ribu Bisa Makan Enak di Rumah Makan Barakatak 3 Ciamis, Harga Hemat Rasanya Nikmat, Cocok untuk Tempat Arisan hingga Rapat
PT ANTAM Dukung Gerak Hijau 2026, Gerakan Kolaboratif Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Wamen LH Sebut Gerak Hijau 2026 sebagai Wujud Nyata Kolaborasi Membangun Indonesia Lebih Hijau