Rabu, 10 Juni 2026

5 Tersangka Remaja Diringkus Buntut Dugaan Pesta Gay di Karawang hingga Bikin Resah Warga

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 10 Juni 2026 | 12:50 WIB
Polres Karawang amankan 5 remaja yang terlibat dalam pesta gay di Telukjambe Timur, Karawang (Instagram @halokrw)
Polres Karawang amankan 5 remaja yang terlibat dalam pesta gay di Telukjambe Timur, Karawang (Instagram @halokrw)

Alhasil, aksi tersebut direkam seorang saksi berinisial S menggunakan telepon genggam.

Baca Juga: Keluarga Korban Tenggelam Laporkan Pengelola Apparalang ke Polres Bulukumba

"Atas laporan itu, tim Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga pelaku," kata Fiki.

Hal tersebut dengan menyita barang bukti berupa satu flashdisk serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

5 Tersangka Remaja Diringkus

Fiki menuturkan, dugaan pesta gay itu diketahui terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari.

Setelah videonya viral di media sosial, polisi menangkap 5 pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas itu, masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).

Kelima remaja itu diklaim telah diamankan pihak kepolisian pada wilayah Karawang dan Bekasi, pada Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga: 3 Fakta di Balik Skandal Dugaan Penipuan Rp218 M terhadap Investor Dapur MBG, Sikap Kepala BGN Nanik Deyang Disorot

Ingatkan Warga Agar Tak Sebar Video Asusila

Hingga saat ini, Polres Karawang masih mengejar terduga pelaku lain berinisial I serta pihak lain yang diduga terlibat.

Fiki lantas mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial," terangnya.

"Dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum maupun mengganggu proses penyidikan," sambungnya.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X