Sabtu, 11 Juli 2026

Ayah Tiri di Surabaya Diduga Rudapaksa 2 Anak Perempuan Kembar, Salah Satu Korban Sudah Hamil 5 Bulan, Polisi Beberkan Kronologinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:36 WIB
Polisi beberkan kronologi anak kembar diperkosa ayah tiri di Surabaya (Instagram @humaspoldajatim)
Polisi beberkan kronologi anak kembar diperkosa ayah tiri di Surabaya (Instagram @humaspoldajatim)

"Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali," jelas Ganis.

Baca Juga: Data Nasabah BCA Diduga Bocor di Dark Web, Picu Risiko Penipuan Digital bagi Pengguna Mobile Banking

Korban Dicabuli Pertama Kali pada 2023

Ganis menjelaskan, korban RF pertama kali dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan kembaran RF yakni RB juga mengalami hal sama sejak Juni 2025.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim itu menuturkan, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor.

Atas kasus ini, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

"Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban," terang Ganis.

"Dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya," sambungnya.

Baca Juga: Dari Bawean untuk Indonesia: Harapan Kecil yang Menggema dalam Perjuangan SIAGA 2026

Hingga saat ini, tersangka WRS telah resmi diamankan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X