Sabtu, 11 Juli 2026

Ayah Tiri di Surabaya Diduga Rudapaksa 2 Anak Perempuan Kembar, Salah Satu Korban Sudah Hamil 5 Bulan, Polisi Beberkan Kronologinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:36 WIB
Polisi beberkan kronologi anak kembar diperkosa ayah tiri di Surabaya (Instagram @humaspoldajatim)
Polisi beberkan kronologi anak kembar diperkosa ayah tiri di Surabaya (Instagram @humaspoldajatim)

PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa 2 anak perempuan di bawah umur oleh ayah tirinya, WRS (39) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menuturkan, tersangka WRS kini telah diringkus usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya secara berulang.

Ganis menyebut, salah satu korban diketahui tengah mengandung atau hamil selama 5 bulan.

Baca Juga: 10 Provinsi Indonesia Tujuan Favorit Wisatawan Nusantara 2026, Juaranya Bukan Bali!

"Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya," kata Ganis.

Lantas, bagaimana kronologi kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah di Surabaya ini? Berikut fakta terkini di antaranya.

Modus Bejat Pelaku saat Rumah Sepi

Dalam keterangannya, Ganis menyebut, kedua korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam.

Pada tahun itu, ibu kandung mereka diketahui menikah dengan WRS.

Baca Juga: WNI Relawan GSF Bongkar Perilaku Keji Militer Israel, dari Menahan Badan Pakai Kepala hingga Diikat Sangat Kencang

Terkait kronologinya, aksi tak terpuji ini diduga dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.

Ganis menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Saat itu, kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X