“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” kata kuasa hukum korban, Ali Yusron.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” tukasnya.
Menurutnya, korban masih kemungkinan akan terus bertambah karena kasus pencabulan diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2026.***
Artikel Terkait
Cegah Kecelakaan Kereta, Pemerintah dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang hingga Kebut Proyek DDT
Seorang Ibu Ungkap Anaknya Jadi Malaikat Penyelamat hingga Akhirnya Terhindar dari Insiden Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi
Mensesneg Sebut Ada Peran Sufmi Dasco Dibalik Kunjungan Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta Api dan Rencana Perbaikan Perlintasan KA
Peringati Hari Bumi, Pramuka Pangkalan MI Bojongsari Ciamis Lakukan Gerakan Penanaman Pohon dan Pengelolaan Sampah
Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah, Kemenag Percepat Sertifikasi dan Perjuangkan PPPK
Pilu Ayah Korban Kecelakaan KRL Arinjani Novita saat Terima Motor Mendiang Anaknya: Nggak Mau Kalau yang Pulang Motornya Aja
TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI, Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal
Terekam CCTV, Kronologi Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tiba-tiba Seruduk Kerumunan Siswa SD yang Sedang Jajan saat Jam Istirahat
Diskusi Bersama PT Taspen, CEO Promedia Ungkap Pentingnya Kreativitas Media di Tengah Persaingan Dunia Digital