Selasa, 2 Juni 2026

Ramai Banding-banding Gaji Guru Honorer vs Tenaga SPPG di Medsos, Ferry Irwandi Ceritakan Keresahannya di Dunia Pendidikan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 23 Januari 2026 | 11:55 WIB
Influencer, Ferry Irwandi menyoroti terkait masalah gaji guru honorer yang dinilai terlalu rendah bagi kesejahteraan mereka. (YouTube.com / Ferry Irwandi)
Influencer, Ferry Irwandi menyoroti terkait masalah gaji guru honorer yang dinilai terlalu rendah bagi kesejahteraan mereka. (YouTube.com / Ferry Irwandi)

Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi, terkhusus tentang gaji guru honorer yang dinilai bisa serendah itu?

Baca Juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Minta Menu MBG Bebas Pangan Ultra Proses Selama Ramadhan

Landasan Hukum Ihwal Anggaran Guru Honorer

Ferry menuturkan, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang membahas aturan terkait anggaran gaji para guru di Tanah Air.

Influencer itu lantas menjelaskan, pemerintah pusat perlu memiliki landasan hukum yang jelas untuk menindaklanjuti anggaran tersebut.

"Kita perlu tahu dulu, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara, pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas untuk status kepegawaian dari suatu jabatan," sebut Ferry.

"Semua aturan terkait ini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan saya menemukan, pernyataan tentang pemerintah daerah yang dilarang menggaji tenaga-tenaga honorer," terangnya.

Baca Juga: Laga PSIM Yogyakarta Vs Persebaya Surabaya di SSA Bantul Digelar Tanpa Suporter Tim Tamu

Di samping itu, pemerintah daerah atau pemda sempat memiliki kewenangan dalam menggaji tenaga honorer di sekolah-sekolah daerah.

"Sebelum ada aturan itu, pemda bisa menggaji tenaga honorer. Namun, setelah adanya UU tersebut pemda tidak punya otoritas bahkan untuk mengangkat tenaga honorer," jelas Ferry.

Terkait hal itu, Ferry lantas menilai terdapat kekeliruan terkait suara-suara dukungan di media sosial (medsos) terhadap para guru honorer, tanpa mengetahui dengan jelas tujuannya.

"Jadi, ada miss (kekeliruan) bagi yang menyuarakan melalui medsos dengan menyinggung Menteri Pendidikan," ungkap Ferry.

"Hal itu karena masalah tersebut sebenarnya bukan berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X