Baca Juga: Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Meninggal Dunia
Lebih lanjut, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 24 Desember 2025.
Sementara alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk nanti ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam pembahasan dewan pengupahan itu nanti juga akan membahas berbagai usulan dari perwakilan serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.
Baca Juga: UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Ini Rinciannya Lengkap dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi
“Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kami menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” jelas Aziz.
Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz secara rinci menjelaskan, ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi.
Begitu juga untuk kabupaten/kota ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Saat ini belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026, karena menunggu hasil rekomendasi dari dewan pengupahan.
“Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan."
"Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar,” jelasnya.
Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Sementara upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” tuturnya. ***
Artikel Terkait
Cek! Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2025, Ada Kaltim hingga Riau
UMP 2025 Resmi Ditetapkan, Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Upah Terendah, Begini Komentar Netizen
Disetujui Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Golongan IV Lengkap dengan Masa Kerja, Paling Besar di Atas UMP Jakarta
Yakin Mau jadi PNS? Segini Lho Gaji Golongan I dan II, Lebih Kecil dari UMP Jakarta
UMP 2026 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2025, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2025
UMP 2026 Tak Sesuai Keinginan, Presiden KSPI Sebut 5 Juta Buruh Bakal Lakukan Mogok Nasional
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Ini Rinciannya Lengkap dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Sebegini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan yang Baru Dilantik
Kabar Gembira, UMP Kalteng 2026 Resmi Naik 6,12 Persen, Ini Besarannya Lengkap dengan UMP Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah