PORTALOKA.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026, akan dilakukan secara serentak pada tanggal 24 Desember 2025.
Penetapan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz, seusai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi, mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, melalui bold di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.
"Dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh Presiden namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses."
"Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama."
"Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," kata Aziz.
Dia menjelaskan, terkait formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.
Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam perhitungan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan."
"Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya."
"Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan," jelasnya.
Artikel Terkait
Cek! Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2025, Ada Kaltim hingga Riau
UMP 2025 Resmi Ditetapkan, Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Upah Terendah, Begini Komentar Netizen
Disetujui Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Golongan IV Lengkap dengan Masa Kerja, Paling Besar di Atas UMP Jakarta
Yakin Mau jadi PNS? Segini Lho Gaji Golongan I dan II, Lebih Kecil dari UMP Jakarta
UMP 2026 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2025, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2025
UMP 2026 Tak Sesuai Keinginan, Presiden KSPI Sebut 5 Juta Buruh Bakal Lakukan Mogok Nasional
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika Mengacu pada UMP dan UMK 2026
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Ini Rinciannya Lengkap dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Sebegini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan yang Baru Dilantik
Kabar Gembira, UMP Kalteng 2026 Resmi Naik 6,12 Persen, Ini Besarannya Lengkap dengan UMP Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah