Minggu, 19 Juli 2026

Siap-siap! Penetapan UMP dan UMK 2026 Jawa Tengah Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 22 Desember 2025 | 14:52 WIB
Penetapan UMP dan UMK 2026 Jawa Tengah Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025. (jatengprov.go.id)
Penetapan UMP dan UMK 2026 Jawa Tengah Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025. (jatengprov.go.id)

PORTALOKA.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026, akan dilakukan secara serentak pada tanggal 24 Desember 2025.

Penetapan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz, seusai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi, mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, melalui bold di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.

"Dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh Presiden namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses."

Baca Juga: Rekomendasi Jajanan Enak, Es Ubi Ungu Manis Nikmat di Delanggu Klaten, Isian Melimpah Harga Ramah di Kantong

"Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama."

"Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," kata Aziz.

Dia menjelaskan, terkait formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

Rumusannya antara lain inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.

Baca Juga: Libur Nataru, Warung Tengkleng Ndas Sor Duren di Pedan Klaten Gelar Lomba Makan Kepala Kambing Utuh, Hadiah Jutaan Rupiah

Penentuan nilai alfa yang nanti akan digunakan dalam perhitungan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan."

"Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya."

"Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X