PORTALOKA.ID - Presiden Republik Indonesia telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.
Seperti diketahui, gaji PNS selalu mengalami kenaikan, meskipun tidak setiap tahun.
Seperti halnya gaji PNS yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Untuk tahun 2025, gaji PNS yang berlaku masih mengacu pada PP tersebut yang disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tabel Gaji PNS Golongan IV
Masing-masing PNS memperoleh gaji yang berbeda, tergantung golongan dan masa kerja.
Baca Juga: KemenPAN RB Terbitkan Aturan Baru Tentang Pola Kerja ASN, Jam Kerja Lebih Fleksibel
Adapun untuk PNS golongan IV memperoleh gaji pokok paling kecil sebesar Rp3.287.800, dan paling besar Rp6.373.200.
Berikut tabel gaji PNS 2025 golongan IV beserta masa kerja golongannya.
Golongan IVa
- 0-1 tahun: Rp3.287.800
Artikel Terkait
Alasan Rokonstruksi Duel Maut Tewaskan ABG Digelar di Halaman Polres Bantul
Emak-emak Terbakar Gas Melon saat Membuat Kue di Rumahnya Kawasan Bantul Yogyakarta
Lulus Auto PNS! Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka, Simak Rincian Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
3 Fakta Emak-emak Terbakar Gas Melon di Bantul Yogyakarta, Terungkap Penyebabnya hingga Luka Bakar Capai 40 Persen
Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Dibuka Juni Sebanyak 3.252 Formasi, Jalur Mudah jadi PNS