Minggu, 19 Juli 2026

Yakin Mau jadi PNS? Segini Lho Gaji Golongan I dan II, Lebih Kecil dari UMP Jakarta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 14 Juli 2025 | 12:33 WIB
Ilustrasi - Gaji PNS 2025 golongan I dan II  (DPMD Kalteng)
Ilustrasi - Gaji PNS 2025 golongan I dan II (DPMD Kalteng)

PORTALOKA.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dambaan sebagian masyarakat Indonesia.

Ada beberapa alasan yang mendorong mereka rela antre daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Jaminan hari tua menjadi salah satu alasan masyarakat ingin jadi PNS.

Pegawai negeri sipil yang purna bhakti atau pensiun akan memperoleh uang pensiun setiap bulan.

Baca Juga: Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Di samping itu, kepastian memperoleh pendapatan tetap juga jadi motivasi mereka memilih jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji Golongan PNS

Bagi yang belum tahu, gaji PNS besarannya tidak sama. Tergantung dari golongan dan masa kerja serta jabatannya.

Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan, yakni Golongan I (Juru), Golongan II (Pengatur), Golongan III (Penata), dan Golongan IV (Pembina).

Baca Juga: Mau Jadi Tentara? Segini Gaji TNI 2025 Terbaru yang Disetujui oleh Presiden untuk Semua Golongan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Masing-masing golongan dibagi lagi menjadi empat sampai lima pangkat.

Semua itu berpengaruh pada besaran gaji pokok yang diterima PNS.

Gaji PNS Golongan I dan II

Gaji PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X