PORTALOKA.ID - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah impian sebagian orang.
Selain bisa mengabdi untuk menjaga keamanan negara, faktor gaji juga menjadi alasan sebagian orang ingin menjadi tentara.
Prajurit TNI memang digaji oleh negara layaknya pegawai negeri sipil atau anggota Polri.
Gaji TNI diberikan setiap bulan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Tabel Gaji TNI 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024, gaji TNI dibagi menjadi empat golongan.
Setiap golongan terbagi menjadi beberapa jabatan atau pangkat.
Untuk gaji TNI 2025 masih mengacu pada PP nomor 6 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
PP tersebut disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2026 dan masih berlaku hingga sekarang.
Berikut tabel gaji TNI 2025 menurut PP nomor 6 tahun 2024 dari Tamtama hingga Perwira Tinggi:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300
Artikel Terkait
Prabowo Sepakati CEPA dengan Eropa, Indonesia Siap-Siap Banjir Lapangan Kerja Baru
6 Langkah Mudah Membuat Nasi Kuning Harum Gurih dengan Rice Cooker Pakai Resep Chef Rudy Choirudin, Buat Sarapan atau Ide Jualan
Cukup 4 Langkah Langsung Jadi, Ini Cara Masak Sambal Goreng Ati Ampela ala Chef Rudy, Masakan Paling Banyak Penggemarnya
Saka Bhayangkara Bersama Polres Ciamis Gelar Perjusami di Lapang Desa Cisadap
Prabowo Rampungkan Negosiasi CEPA Eropa, Produk Indonesia Siap Banjiri Eropa
Seorang Pemuda di Pekalongan Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri di Ruang Sekcam Kecamatan Bojong, Sempat Bertengkar dengan Tunangan