Baca Juga: Cair Agustus 2025, Segini Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Lengkap dengan 5 Tunjangan Tambahan
Gaji golongan I terkecil sebesar Rp1.685.700, dan paling tinggi Rp2.901.400.
Sementara, golongan II paling kecil Rp2.184.000 dan tertinggi Rp4.125.600.
Jika dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tentu gaji pokok PNS golongan ini lebih rendah.
Diketahui, UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.760 yang merupakan UMP tertinggi di Indonesia.
Namun, perlu diingat gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS golongan I dan II.
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
PNS Golongan II
Artikel Terkait
5 Fakta Sigra Tabrak Mio di Bangjo Bandara YIA Kulon Progo, 1 Meninggal Dunia dan 1 Terluka
Seorang Nelayan Meninggal Dunia usai Perahunya Dihantam Ombak Besar di Pantai Samas Bantul Yogyakarta
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Berdayakan 41 ribu Klaster Usaha melalui Pembiayaan dan Literasi Keuangan
Saka Bhayangkara Bersama Polres Ciamis Gelar Perjusami di Lapang Desa Cisadap
Prabowo Rampungkan Negosiasi CEPA Eropa, Produk Indonesia Siap Banjiri Eropa
Seorang Pemuda di Pekalongan Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri di Ruang Sekcam Kecamatan Bojong, Sempat Bertengkar dengan Tunangan