PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan IV siap-siap cek rekening.
Setelah cair pada awal Juli lalu, tidak lama lagi PNS bakal menerima gaji pada Agustus 2025.
Pencairan gaji Agustus langsung ditransfer ke rekening pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor ll/PMK.05/2016.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja juga ditransfer ke rekening pegawai.
Gaji Pokok PNS
Gaji PNS yang berlaku pada 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
PP tersebut disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan mulai berlaku pada Januari 2024.
Besaran gaji pokok PNS setiap golongan berbeda tergantung masa kerja.
Berikut tabel gaji PNS golongan III dan IV:
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Artikel Terkait
Wargi Jabar Harap Bersiap, Polda Jawa Barat Bakal Menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025, Catat Waktunya!
Rekomendasi Mie Ayam Enak di Purwokerto, Ratingnya Bagus Cocok untuk Wisata Kuliner
Suami jadi Ketagihan Dimasakin Ayam Acar Kuning Timun Wortel, Masakan Rumahan Sederhana Enak dan Kaya Gizi
Cara Membuat Nasi Kuning Sederhana, Rekomendasi untuk Lomba Tumpeng Agustusan atau Ide Jualan, Pemula Pasti Bisa!
Ingat! Mulai 14 Juli Semua Sekolah dari PAUD hingga SMA di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30, Ini Aturan Lengkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Pepaya Dimasak Begini jadi Naik Kelas, Ini Resep Sayur Bening Kates Kreasi Chef Rudy Choirudin