Sabtu, 18 Juli 2026

Cair Agustus 2025, Segini Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Lengkap dengan 5 Tunjangan Tambahan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 11 Juli 2025 | 08:37 WIB
Ilustrasi - Gaji pokok PNS golongan III dan IV beserta tunjangan tambahan (Web Kemenkeu)
Ilustrasi - Gaji pokok PNS golongan III dan IV beserta tunjangan tambahan (Web Kemenkeu)

PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan IV siap-siap cek rekening.

Setelah cair pada awal Juli lalu, tidak lama lagi PNS bakal menerima gaji pada Agustus 2025.

Pencairan gaji Agustus langsung ditransfer ke rekening pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor ll/PMK.05/2016.

Selain gaji pokok, tunjangan kinerja juga ditransfer ke rekening pegawai.

Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Disahkan oleh Menteri Keuangan, Bagaimana dengan Gaji PNS? Simak Tabel Gaji Terbaru yang Disetujui Presiden

Gaji Pokok PNS

Gaji PNS yang berlaku pada 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

PP tersebut disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan mulai berlaku pada Januari 2024.

Besaran gaji pokok PNS setiap golongan berbeda tergantung masa kerja.

Baca Juga: SAH! Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur dan Lauk Pauk Bagi ASN, TNI-Polri dan Tenaga Honorer untuk Tahun 2026, Ada Kenaikan?

Berikut tabel gaji PNS golongan III dan IV:

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X