- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya
Tunjangan PNS
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan tambahan. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak: Sebesar 2% per anak, maksimal 3 anak.
3. Tunjangan jabatan structural: Besarannya bervariasi tergantung tingkat jabatan
Artikel Terkait
Wargi Jabar Harap Bersiap, Polda Jawa Barat Bakal Menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025, Catat Waktunya!
Rekomendasi Mie Ayam Enak di Purwokerto, Ratingnya Bagus Cocok untuk Wisata Kuliner
Suami jadi Ketagihan Dimasakin Ayam Acar Kuning Timun Wortel, Masakan Rumahan Sederhana Enak dan Kaya Gizi
Cara Membuat Nasi Kuning Sederhana, Rekomendasi untuk Lomba Tumpeng Agustusan atau Ide Jualan, Pemula Pasti Bisa!
Ingat! Mulai 14 Juli Semua Sekolah dari PAUD hingga SMA di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30, Ini Aturan Lengkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Pepaya Dimasak Begini jadi Naik Kelas, Ini Resep Sayur Bening Kates Kreasi Chef Rudy Choirudin