Baca Juga: Yakin Mau jadi PNS? Segini Lho Gaji Golongan I dan II, Lebih Kecil dari UMP Jakarta
Opsi pertama yang diberikan adalah kenaikan sebesar 8,5–10,5 persen dengan mengacu pada inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dengan indeks tertentu 1,0.
“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” terang Said Iqbal.
“Sedangkan kenaikan 10,5 persen, bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4 misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30 persen melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Opsi kedua adalah kenaikan 7,77 persen berdasarkan data makro ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu 1,0 dalam periode Oktober 2024-September 2025.
Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya Beri Bocoran Begini
“Dengan formula tersebut, kenaikan dihitung dari 2,65 persen ditambah 1,0 dikalikan 5,12 persen sehingga mencapai 7,77 persen,” lanjutnya.
Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, sama dengan kenaikan UMP 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo.
“Opsi ketiga ini mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025,” jelas Iqbal.***
Artikel Terkait
Truk Lindas Motor di Playen Gunungkidul Yogyakarta, Pemotor Masuk Kolong Truk
4 Fakta Truk Lindas Motor di Playen Gunungkidul, Terungkap Penyebab Laka Hingga Bagaimana Kondisi Pemotor?
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Ulang Tahun ke 58, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia Ditabrak Truk di Kulon Progo Yogyakarta
Inilah 11 Raperda dalam Propemperda Kabupaten Ciamis 2026, Salah Satunya Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Ketua Umum PGMM Ungkap Hasil Pertemuan dengan Kemenag dan Komisi XI, Salah Satunya Soal Penyebab Minimnya Kesejahteraan Guru Madrasah