"Kenapa mobil milik korban ditinggal dan tidak diambil pelaku? Berdasarkan keterangan, pelaku tidak bisa mengoperasikan mobil milik korban setelah mendapatkan kuncinya. Akhirnya mobil ditinggal dan kunci dibuang pelaku," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.***
Artikel Terkait
4 Fakta Mobil Tabrak Sembilan Motor di Jalan Sanden Bantul Yogyakarta, Satu Orang Terluka hingga Sopir Ternyata Lansia
JANGAN KAGET! BKN Beri Bocoran Sistem Tes CPNS Terbaru, Simak Syarat Pendaftaran yang Harus Disiapkan Pelamar
Dianggap Rugikan Ekosistem Pariwisata, Ribuan Pekerja Wisata Gelar 'Aksi 21725' di Depan Gedung Sate, Tuntut Dedi Mulyadi Cabut Larangan Study Tour
Gaji PPPK Paruh Waktu 5 Daerah di Kalimantan Sudah Disetujui, Cek Besarannya DI SINI!
Dinilai Resahkan Warga, Polres Kudus Gerebek Judi Domino di Warung Kopi, Oknum Anggota DPRD Turut Diamankan
20 Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Singkat Inspiratif dan Penuh Semangat, Bagus untuk Status Medsos