Rabu, 8 Juli 2026

Ini Identitas Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga, Polisi Dalami Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 21 Juli 2025 | 21:17 WIB
Polres Purbalingga ungkap kasus pembunuhan berencana di penggilingan batu Karangmoncol (Tribratanews Polres Purbalingga)
Polres Purbalingga ungkap kasus pembunuhan berencana di penggilingan batu Karangmoncol (Tribratanews Polres Purbalingga)

"Kenapa mobil milik korban ditinggal dan tidak diambil pelaku? Berdasarkan keterangan, pelaku tidak bisa mengoperasikan mobil milik korban setelah mendapatkan kuncinya. Akhirnya mobil ditinggal dan kunci dibuang pelaku," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X