PORTALOKA.ID - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Langkah besar yang dilakukan adalah dengan mengangkat pegawai non-ASN atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengadaan PPPK paruh waktu merupakan kesempatan terbaik bagi honorer menjadi abdi negara.
Merujuk pada Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, tujuan utama pengadaan PPPK paruh waktu untuk menata pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, melalui PPPK paruh waktu pemerintah ingin memperjelas status honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Kebutuhan Jabatan PPPK Paruh Waktu
Menurut Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan-jabatan berikut:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
Artikel Terkait
Alasan Harus ke Dieng di Bulan Juli, Salah Satunya Ada Fenomena Embun Es di Komplek Candi Arjuna
Sudah Ditangkap! Ternyata Ini Motif Pelaku Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga
Seorang Petani Kecelakaan Naik Motor Supra Fit di Rote Barat NTT, Korban Tewas Tergeletak di Depan Pohon Kedondong
4 Fakta Pekerja Bangunan Tewas di Proyek Bantul Yogyakarta, Ada di Dasar Lubang Galian hingga Sempat Makan Siang Bersama Rekan
4 Fakta Mobil Tabrak Sembilan Motor di Jalan Sanden Bantul Yogyakarta, Satu Orang Terluka hingga Sopir Ternyata Lansia
Dianggap Rugikan Ekosistem Pariwisata, Ribuan Pekerja Wisata Gelar 'Aksi 21725' di Depan Gedung Sate, Tuntut Dedi Mulyadi Cabut Larangan Study Tour