Rabu, 8 Juli 2026

Ini Identitas Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga, Polisi Dalami Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 21 Juli 2025 | 21:17 WIB
Polres Purbalingga ungkap kasus pembunuhan berencana di penggilingan batu Karangmoncol (Tribratanews Polres Purbalingga)
Polres Purbalingga ungkap kasus pembunuhan berencana di penggilingan batu Karangmoncol (Tribratanews Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, PORTALOKA.ID - Teka-teki kasus penemuan mayat bersimbah darah di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga akhirnya terungkap.

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus yang menggemparkan tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Senin, 21 Juli 2025 siang.

Dalam konferensi pers, AKBP Achmad Akbar mengatakan, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga: Analis Pertahankan Rekomendasi Untuk Koleksi BBRI, Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana disertai upaya perampokan.

“Maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Identitas Pelaku Pembunuhan

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S alias Icus (45) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga: Terungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan Bersimbah Darah di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga, Ternyata Sopir Taksi Online

“Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan, perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban,” jelasnya.

Barang-barang tersebut yaitu satu unit mobil warna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian barang lain yaitu handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban beserta isinya.

“Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi Jawa Timur saat yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Kapolres.

Dugaan Adanya Pelaku Lain

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X