Kamis, 4 Juni 2026

Pria 52 Tahun Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng Gegara Kasus Gula Oplosan di Banyumas, Omzet Rp 150 Juta Per Bulan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:55 WIB
Seorang pria warga Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah gegara kasus peredaran gula oplosan berskala besar. (Tribrata News Polres Purbalingga)
Seorang pria warga Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah gegara kasus peredaran gula oplosan berskala besar. (Tribrata News Polres Purbalingga)

Kombes Pol Arif Budiman menegaskan praktik seperti ini sangat merugikan produsen resmi dan masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Tulung Klaten Nyaris Diamuk Masa, Begini Endingnya

Produk yang dijual tidak sesuai standar dan tidak layak dikonsumsi.

Selain itu juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk legal yang beredar di pasaran.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk bahan pokok, terutama gula dan kebutuhan harian lainnya.

“Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu."

Baca Juga: Aksi Dobrak Pintu hingga Kejar-kejaran Satpol PP saat Razia Hotel di Klaten, 6 Pasangan Tak Resmi Terciduk Lagi Asik Ngamar

"Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan produk yang tampak mencurigakan."

"Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman,” ujar Kombes Pol Artanto. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Purbalingga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X