Karena panik, pelaku kemudian membuang handphone hasil curian di jalan tengah sawah.
Handphone korban yang dilempar pelaku akhirnya diamankan SJ.
Namun, SJ masih belum berhenti mengejar pelaku yang kabur.
Pengejaran terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil.
YBP dan EA berhasil tertangkap di depan kantor Kalurahan Tirtosari, Kretek.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu buah handphone Samsung Galaxy A04 seharga Rp 1,5 juta.
"Dua pria terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka."
"Ditahan di Rutan Polsek Kretek."
"Terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."
"Barang bukti yang diamankan HP korban dan motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi," tutur AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. ***
Artikel Terkait
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Sikka NTT, 3 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Sederet Barang Buktinya
Mei 2025 Kemenag Lantik 71.010 PPPK 2024 Secara Serentak, Ada Aksi Tanam Pohon, Catat Tanggalnya!
Polisi Amankan Pelaku Maling Motor di Area Masjid di Kembaran Kulon Purbalingga, Ternyata Juga Gondol Kotak Amal
2 Remaja Nekat Curi Cabai di Kebun Warga Getasan Semarang, Ngaku Pelajar dan Hanya Diasuh Neneknya, Begini Endingnya
Teganya Ibu di Tengaran Semarang Masukkan Bayi ke Jok Motor Lalu Dibuang di Pinggir Jalan, Pelaku Malu Selingkuhannya Tak Mau Tanggung Jawab