Kamis, 4 Juni 2026

Aksi Kejar-kejaran Warga dan 2 Pemuda Jabret HP Milik Pelajar di Kretek Bantul Yogyakarta, Pelaku Buang Barang Curian ke Sawah

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
Dua orang pemuda, YBP (22) dan EA (26) ditangkap polisi Kabupaten Bantul, Daera Istimewa Yogyakarta gegara menggasak handphone, Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.  (Freepik/gratispik)
Dua orang pemuda, YBP (22) dan EA (26) ditangkap polisi Kabupaten Bantul, Daera Istimewa Yogyakarta gegara menggasak handphone, Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. (Freepik/gratispik)

PORTALOKA.ID - Dua orang pemuda, YBP (22) dan EA (26) ditangkap polisi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

YBP alias Panjol adalah warga Bibis Bangunjiwo, alamat tinggal Srigading, Sanden, Bantul.

Sedangkan EA merupakan warga Soropadan, Srigading, Sanden, Bantul.

YBP dan EA diciduk gegara menggasak handphone, Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

Peristiwa perampasan itu terjadi di Jalan Raya Dusun Soropadan, Tirtomulyo, Kretek, Bantul.

Korbannya adalah seorang pelajar, AST (17).

Kedua pelaku merampas handphone saat korban dalam perjalanan sepulang sekolah.

YBP dan EA yang berboncengan motor memepet korban dan merampas handphone yang disimpan di dashboard.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP

"Korban dibuntuti oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor berboncengan."

"Tiba-tiba orang tersebut mengambil handphone milik korban yang berada didashboard sepeda motornya," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat, 16 Mei 2025.

Mengetahui handphonenya dirampas, korban mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.

Warga sekitar, SJ (32) yang melihat adanya aksi kejar-kejaran ikut mengejar pelaku.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X