PORTALOKA.ID - Dua orang pemuda, YBP (22) dan EA (26) ditangkap polisi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
YBP alias Panjol adalah warga Bibis Bangunjiwo, alamat tinggal Srigading, Sanden, Bantul.
Sedangkan EA merupakan warga Soropadan, Srigading, Sanden, Bantul.
YBP dan EA diciduk gegara menggasak handphone, Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa perampasan itu terjadi di Jalan Raya Dusun Soropadan, Tirtomulyo, Kretek, Bantul.
Korbannya adalah seorang pelajar, AST (17).
Kedua pelaku merampas handphone saat korban dalam perjalanan sepulang sekolah.
YBP dan EA yang berboncengan motor memepet korban dan merampas handphone yang disimpan di dashboard.
"Korban dibuntuti oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor berboncengan."
"Tiba-tiba orang tersebut mengambil handphone milik korban yang berada didashboard sepeda motornya," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat, 16 Mei 2025.
Mengetahui handphonenya dirampas, korban mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Warga sekitar, SJ (32) yang melihat adanya aksi kejar-kejaran ikut mengejar pelaku.
Artikel Terkait
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Sikka NTT, 3 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Sederet Barang Buktinya
Mei 2025 Kemenag Lantik 71.010 PPPK 2024 Secara Serentak, Ada Aksi Tanam Pohon, Catat Tanggalnya!
Polisi Amankan Pelaku Maling Motor di Area Masjid di Kembaran Kulon Purbalingga, Ternyata Juga Gondol Kotak Amal
2 Remaja Nekat Curi Cabai di Kebun Warga Getasan Semarang, Ngaku Pelajar dan Hanya Diasuh Neneknya, Begini Endingnya
Teganya Ibu di Tengaran Semarang Masukkan Bayi ke Jok Motor Lalu Dibuang di Pinggir Jalan, Pelaku Malu Selingkuhannya Tak Mau Tanggung Jawab