Sabtu, 18 Juli 2026

Polisi Amankan Pelaku Maling Motor di Area Masjid di Kembaran Kulon Purbalingga, Ternyata Juga Gondol Kotak Amal

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:05 WIB
Polisi menangkap AS (44) gegara mencuri sepeda motor di area Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)
Polisi menangkap AS (44) gegara mencuri sepeda motor di area Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)

 

PORTALOKA.ID - Polisi Polres Purbalingga, Jawa Tengah menangkap AS (44) gegara mencuri sepeda motor.

AS adalah warga Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia juga memiliki alamat lain di Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu, 3 November 2024.

Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme

 

Lokasinya di area Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

"Modus pelaku yaitu mengambil sepeda motor di area masjid memakai kunci palsu."

"Hasil pengembangan, tersangka ini juga melakukan pencurian kotak amal di masjid Nur Rokhmah Kelurahan Kembaran Kulon," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto di Mapolres Purbalingga, Kamis, 15 Mei 2025.

Akibat perbuatannya, AS terancam hukuman penjara 7 tahun.

Baca Juga: Pengakuan Pria Pencuri Kawasaki KLX di Kemalang Klaten, Motornya Digadai Teman, Uang Hasil Curian untuk Makan

"Kasus curanmor, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dan atau pasal 362 KUHP."

"Ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun," ucapnya. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X