Hal itu dikarenakan ia akan menerima hak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun, beberapa syarat mendaftar PPPK Penuh Waktu yaitu telah mengabdi selama minimal dua tahun dan tersedia
formasi yang akan dilamar.
Jika memenuhi syarat, maka honorer akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
2. Seleksi PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Penuh Waktu maka tetap berkesempatan bekerja di instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu sendiri memang sengaja disediakan bagi honorer yang gagal dalam seleksi PPPK Penuh Waktu dan telah memenuhi syarat.
Selain itu, seleksi PPPK Paruh Waktu juga dapat diikuti oleh honorer yang tidak kebagian formasi.
PPPK Paruh Waktu juga akan diberikan NIP sebagai bentuk abdi negara yang bertugas di pemerintahan.
Sebagai tambahan, PPPK Paruh Waktu juga dapat beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Asalkan, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan baik dan memiliki kinerja yang baik pula.
Dengan begitu, ia akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sekian, informasi sekitar honorer yang tetap dapat NIP meskipun gagal dalam seleksi PPPK.***
Artikel Terkait
Disetujui Presiden! Berikut Tabel Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Ternyata yang Paling Kecil Jatuh pada...
Kabar Kurang Menyenangkan, Amanat UU ASN Kategori Honorer Ini Dipastikan Gagal dalam PPPK Tahap 2
Jadi Buronan 1 Bulan, Guru PPPK di Cianjur yang Cabuli 3 Mantan Sisiwinya Berhasil Ditangkap
Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah
MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
Mau Cek Penetapan NIP PPPK di MOLA BKN? Yuk, Intip 7 Tahapan Berikut agar Tahu Progresnya
Ada Syarat Tambahan! Tenaga Honorer Wajib Penuhi 4 Ketentuan Berikut, Jika Mau Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025
Selamat, 23 Ribu Calon PPPK Kemenag Tahap 2 Lolos Seleksi Administrasi, Cek DI SINI Nama Peserta yang Lulus
22 Ribu Peserta PPPK Kemenag 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Cek Jadwal Sanggah Lengkap dengan Contoh Sanggahan
MAAF! PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Langsung Pindah Instansi, Begini Aturannya dalam KemenPAN RB