Kamis, 16 Juli 2026

MAAF! PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Langsung Pindah Instansi, Begini Aturannya dalam KemenPAN RB

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 20:43 WIB
Inilah aturan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu (MenPAN RB)
Inilah aturan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Mungkin beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bertanya-tanya tentang aturan untuk pindah instansi.

Namun, sayangnya PPPK Paruh Waktu tidak dapat langsung berpindah ke instansi seenaknya.

Hal itu tertuang dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Jika memaksa untuk berpindah instansi, maka PPPK Paruh Waktu akan dikenai sanksi.

Baca Juga: 22 Ribu Peserta PPPK Kemenag 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Cek Jadwal Sanggah Lengkap dengan Contoh Sanggahan

Adapun, sanksi yang dimaksud yaitu pegawai akan dianggap mengundurkan diri.

Hal itu tercantum dalam Diktum Kedua Puluh Lima pada aturan di atas.

Kapan PPPK Paruh Waktu Dapat Pindah Instansi?

Jangan khawatir, PPPK Paruh Waktu tetap dapat pindah instansi pada kondisi tertentu.

Baca Juga: Ada Syarat Tambahan! Tenaga Honorer Wajib Penuhi 4 Ketentuan Berikut, Jika Mau Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kondisi tersebut yaitu ketika terdapat perubahan organisasi pemerintah yang mewajibkan perpindahan pegawai.

Pada kondisi lain, PPPK Paruh Waktu dapat pindah instansi jika diperlukan.

Namun, pemindahan itu dipersyaratkan dengan adanya pemenuhan kompetensi yang dibutuhkan.

Tujuan pemindahan sendiri yakni agar pegawai tetap efektif dan sesuai dengan yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X