Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
Kesimpulannya, PPPK Paruh Waktu tidak dapat pindah instansi begitu saja.
Kecuali, memang telah memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.
Demikian informasi seputar kebijakan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu sebagaimana dalam KemenPAN RB. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Klaten Puasa Ramadhan 2025, Cek di Sini!
7 Fakta Ayla Tak Bertuan Berlubang Mirip Bekas Tembakan di Pekem Yogyakarta, Sempat Ditangani 2 Polsek Kini Kasus Dilimpahkan Polresta Sleman
Lubang di Mobil Ayla, Ternyata Bekas Tembakan Polisi, Buntut Penggelapan Mobil Rental di Sleman Yogyakarta
Resep Telur Ceplok Saus Mentega ala Chef Rudy, Lezatnya Bikin Sahur Makin Lahap
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025/1446 H Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Cek Link Downloadnya di Sini, GRATIS!
Makan Bergizi Gratis Disetop Selama Bulan Puasa? Begini Kata Kepala BGN