Kamis, 16 Juli 2026

MAAF! PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Langsung Pindah Instansi, Begini Aturannya dalam KemenPAN RB

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 20:43 WIB
Inilah aturan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu (MenPAN RB)
Inilah aturan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu (MenPAN RB)

Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!

Kesimpulannya, PPPK Paruh Waktu tidak dapat pindah instansi begitu saja.

Kecuali, memang telah memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Demikian informasi seputar kebijakan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu sebagaimana dalam KemenPAN RB. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X